Menyikapi ditetapkannya 3 orang pejabat Dinas Pendidikan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rehab gedung sekolah, Komisi D DPRD Jember minta dinas pendidikan tidak terlalu banyak intervensi progam pusat, yang anggarannya turun langsung ke rekening sekolah.
Ketua Komisi D Dprd Jember Ayub Junaedi menjelaskan, ketika mendengar ditetapkannya 3 orang pejabat dinas pendidikan dari media, dirinya langsung menghubungi kepala dinas pendidikan beserta sekretarisnya. Ayub minta dinas pendidikan menjalankan fungsinya secara profesional.
Proyek rehab gedung ini menurut ayub, merupakan progam pusat dengan anggaran puluhan milyar rupiah. alokasi anggarannya tidak melalui APBD, sehingga dprd tidak tahu menahu mengenai progam ini. ayub minta dinas pendidikan tidak terlalu banyak ikut campur dalam progam bantuan siswa miskin tahun 2013 ini.
Jika sesuai juklak dan juknis diserahkan kepada siswa berupa uang tunai, jangan sampai kemudian diserahkan kepada siswa berupa barang agar tidak menimbulkan persoalan hukum.
Diberitakan sebelumnya, Polres Jember menetapkan 3 orang pejabat dinas pendidikan yang satu diantaranya merupakan kepala sekolah, dalam kasus dugaan korupsi progam nasional rehab gedung. Kasat Reskrim Polres Jember Akp Makung Ismoyojati menjelaskan, ketiga pejabat dinas pendidikan ini diduga kuat terlibat pemotongan antara 5 hingga 10 persen tiap lembaga, hingga terkumpul uang senilai 1 milyar rupiah lebih.
(1.569 views)