Keputusan Mahkamah Kontitusi untuk caleg yang pindah Partai Tidak Berlaku Di Jember. sehingga proses pemberhentian anggota dewan aktif yang pindah partai tetap berjalan. Demikian Disampaikan Ketua Kpu Kabupaten Jember Ketty Tri Setyorini.
Menurut Ketty, Semua Caleg Di Jember yang pindah partai, tidak ada satupun yang memenuhi syarat seperti yang tercantum dalam putusan mk tersebut. sehingga kpu menilai tidak perlu melakukan sosialisasi putusan mk ini kepada partai politik yang ada Di Jember.
Dalam putusan tersebut lanjut ketty, ada 3 hal yang disyaratkan. salah satunya partai asal caleg bersangkutan sudah tidak ada lagi kepengurusannya. faktanya meski tidak menjadi peserta pemilu, kepengurusan partai masih ada karena memang tidak membubarkan diri.
Sementara Ketua FKNU DPRD Jember Marduwan menilai surat pernyataan pengunduran dirinya bersama 3 anggota fknu yang lain, batal demi hukum pasca turunnya putusan mahkamah konstitusi. sehingga seharusnya pimpinan dprd tidak bisa melanjutkan proses pemberhentiannya, apalagi memproses pergantian antar waktunya.
Diberitakan sebelumnya, Sejumlah Anggota Dprd Jember telah membuat surat pernyataan mengundurkan diri sebagai anggota dewan, karena mencalonkan diri lagi dalam pileg mendatang melalui partai lain. diantaranya 4 orang anggota fknu yang mencalonkan diri dari partai gerindra dan pkb, satu orang anggota fpks dan seorang anggota fraksi demokrat yang mencalonkan diri melalui partai amanat nasional.
(1.354 views)