Wakil Ketua DPRD: Pungutan Di Sekolah Akibat Komite Tidak Mampu Mewakili Aspirasi Wali Murid

GAMBAR-BERITA18Terjadinya komplain terhadap pungutan yang dilakukan oleh sekolah, akibat komite sekolah tidak bisa menjalankan perannya untuk mewakili wali murid. Demikian Disampaikan Wakil Ketua Komisi D DPRD Jember Miftahul Ulum.

Menurut Ulum, seharusnya dengan diberikannya dana bos untuk SD dan SMP pihak sekolah harus pandai-pandai memanfaatkan dana yang ada, karena dana tersebut sudah diperhitungkan oleh pemerintah. karena itu dengan turunnya putusan mahkamah konstitusi tentang Penghapusan RSBI, semua sekolah tanpa terkecuali dilarang meminta pungutan kepada wali murid.

Meski demikian tidak menutup kemungkinan wali murid memberikan sumbangan untuk menunjang biaya pendidikan. sumbangan tidak dilarang asal tidak ditentukan nilainya. disinilah peran komite sekolah yang seharusnya mewakili wali murid dibutuhkan. karena itu anggota komite sekolah harusnya berasal dari salah satu wali murid yang diilai mampu mewakili semua wali murid yang ada.

Diberitakan sebelumnya, Sumbangan Sukarela Operasional Sekolah yang diberlakukan di SDN Jember Lor 3, dikeluhkan sejumlah orang tua siswa. sebab meski namanya sumbangan sukarela, ternyata nominal uang yang harus disumbangkan sudah ditentukan, senilai 150 ribu rupiah per bulan.

Padahal pasca putusan MK tentang penghapusan RSBI, sekolah tidak diijinkan menarik pungutan kepada orang tua siswa. Sementara Kepala Sekolah SDN Jember Lor 3 Titik Rumini ketika dikonfirmasi mengatakan, nominal sumbangan dari orang tua siswa bervariasi, antara 5 ribu sampai terbesar 150 ribu rupiah. titik enggan menjelaskan lebih detail, dan meminta media mengkonfirmasi langsung kepada komite sekolah.

 

(1.524 views)
Tag: