Meski Mahkamah Konstitusi menghapus status sekolah bertaraf internasional dan rintisan sekolah bertaraf internasional, namun dugaan praktik pungutan kepada wali murid, masih terjadi di sekolah dasar negeri jember lor 3, yang merupakan sekolah bekas rsbi.
Salah Satu Wali Murid Sdn Jember Lor 3, yang enggan disebutkan namanya, membenarkan praktik pungutan tersebut. setiap bulan wali murid dibebani pungutan, dengan dalih sumbangan sukarela operasional sekolah, atau ssos, sebesar 150 ribu rupiah setiap bulannya.
Padahal kata Wali Murid itu, semestinya pasca putusan mk tersebut, status SDN Jember Lor 3 sama dengan sd yang lain. sehingga pungutan yang sebelumnya diperbolehkan harus dihapus. menurutnya, sebelum penghapusan status sbi dan rsbi, wali murid dibebani pungutan sebesar 150 ribu rupiah.
Itu artinya kata dia, dengan masih adanya pungutan tersebut, sama saja putusan mahkamah konstitusi, diabaikan sdn jember lor 3.
Sementara Kepala Sdn Jember Lor 3 Titik Rumini, ketika dikonfirmasi melalui telfon selulernya, membantah pungutan tersebut bernama spp, melainkan sifatnya sukarela. hanya saja untuk besarannya, setiap siswa berbeda.
Untuk besaran sumbangan sukarela itu kata titik, masing-masing siswa berbeda. antara 5 ribu hingga 150 ribu rupiah. hanya saja ketika ditanya, mengapa besaran setiap pungutan berbeda, titik enggan menjelaskan lebih jauh. ia mempersilahkan wartawan, untuk mengkonfirmasikan langsung ke sekolah bersama pihak komite.
Data yang berhasil dihimpun kiss fm, untuk rincian penggunaan dana pungutan tersebut, masih belum transparan. wali murid hanya diberikan penggunaan secara umum, tidak secara detail.
(1.539 views)