Fraksi Kebangkitan Nasional Ulama atau Fknu Dprd Jember menilai, dengan hasil putusan yudisial review di mahkamah konstitusi, secara otomatis form bb-5 atau pernyataan mengundurkan diri bagi anggota dewan aktif yang pindah partai, batal demi hukum.
Ketua Fraksi Fknu Dprd Jember Marduwan mengatakan, dengan diterimanya yudisial review yang diajukan oleh forum anggota dprd, berarti tidak ada keharusan bagi anggota fknu yang mencalonkan diri lagi melalui partai gerindra untuk mundur sebagai anggota dewan.
Untuk itu marduwan berharap, pimpinan dprd jember juga tidak melanjutkan proses pemberhentian 3 anggota fknu dprd jember, yang mencalonkan diri lagi dalam pileg mendatang melalui partai gerindra.
Sementara Wakil Ketua Dprd Jember Miftahul Ulum ketika dikonfirmasi sebelumnya mengatakan, dari hasil konsultasi kepada kementerian dalam negeri, pimpinan dprd wajib melanjutkan proses pemberhentian anggota dewan yang pindah partai, karena memang melanggar undang-undang.
Bahkan pimpinan dprd diberikan waktu 14 hari terhitung sejak dikeluarkannya surat keterangan, untuk melakukan proses pemberhentiannya. sebab jika tidak dilakukan, pimpinan bisa terjerat hukum karena dinilai membuat surat palsu.
(1.048 views)