Penertiban atribut kampanye bukan hanya menjadi kewenangan panwaslu, tetapi juga menjadi tanggung jawab satpol pp dan kpu. Demikian Disampaikan Anggota Panwas Kabupaten Jember Dima Ahyar.
Menurut Dima, dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2013 ada salah satu pasal yang menyebutkan bahwa kpu memiliki kewenangan memerintahkan peserta pemilu untuk memindahkan pemasangan atribut kampanye. artinya baik panwas maupun kpu memiliki tanggung jawab yang sama.
Terkait pelanggaran di daerah segitiga emas, dijelaskan dengan rinci dalam peraturan bupati nomor 14 tahun 2013, bahwa segi tiga emas merupakan daerah yang harus bersih dari atribut kampanye. artinya tana harus menunggu panwas, seharusnya satpol pp bisa langsung mengambil langkah penertiban.
Sementara Ketua Kpu Kabupaten Jember Ketty Tri Setyorini ketika dikonfirmasi menjelaskan, sejak awal jauh sebelumnya kpu sudah melakukan sosialisasi aturan pemasangan atribut kampanye kepada parpol. bahkan setelah terbitnya perbup 14, kpu yang lebih dulu melakukan sosialisasi.
Jika kemudian masih juga ada pelanggaran, harusnya panwas tidak perlu menunggu surat dari kpu tetapi langsung melakukan eksekusi. pemilu sudah berkali-kali dilakukan, dan pelanggarannya sama seperti itu-itu saja. harusnya panwas yang sekarang belajar dari panwas terdahulu. apa yang dulu mereka lakukan ketika terjadi pelanggaran seperti ini.
Sebelumnya sejumlah pelanggaran terjadi terutama pemasangan atribut kampanye di segitiga emas, yang jelas-jelas dalam perbup dilarang. pertama baliho salah satu caleg pdi-p yang bersanding dengan foto wabup kusen andalas di pertigaan spbu a. Yani. dan kedua baliho salah satu caleg gerindra, yang selain berada di segitiga emas juga berada di halaman lembaga pendidikan, SDN Kepatihan 2.
(1.426 views)