Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Jember, menilai baliho milik salah satu partai politik, di halaman SD Negeri Kepatihan 2 Jember, melanggar Peraturan Bupati Nomer 14 Tahun 2013.
Komisioner Panwaslu Kabupaten Jember Dima Ahyar mengatakan, sesuai aturan, jalan ahmad yani masuk lokasi yang harus steril dari atribut partai politik. jadi dalam aturan itu sudang sangat tegas, tentang lokasi pemasangan yang dilarang.
Untuk itulah lanjut Dima, panwaslu kabupaten akan berkoordinasi dengan satuan polisi pamong praja, untuk melakukan penertiban atribut tersebut. sebab satpol pp memiliki kewenangan, untuk melakukan penegakan peraturan daerah.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD Jember Ayub Junaedi, menyesalkan adanya bilboard berukuran besar berada di halaman SDN Kepatihan 2, yang berada di jalan ahmad yani.
Menurut Ayub, dalam undang-undang dan aturan kpu sudah sangat jelas, alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di lembaga pendidikan, kantor pemerintah, dan tempat ibadah. ia juga mempertanyakan kinerja panwas kabupaten, yang dinilai tidak bertaring, jika dibandingkan kinerja panwas kecamatan.
(819 views)