BPK Larang Penyertaan Modal 2 Miliar Kepada PDP

GAMBAR-BERITA18Badan Pemeriksa Keuangan Atau BPK RI, melarang dilakukannya penyertaan modal senilai 2 milyar rupiah kepada Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan, yang berasal dari dana Apbd Jember.

Ketua Komisi C Dprd Jember Mohammad Asir menyarankan, dana tersebut sebaiknya tidak digunakan dulu, karena memang jember belum memiliki perda tentang penyertaan modal, sebagai payung hukumnya.

Tidak ada jalan lain Menurut Asir, selain pdp harus mengembalikan dana tersebut ke kas daerah. sebab jika dipaksakan, dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan hukum di belakang hari. karena sesuai rekomendasi bpk, penyertaan modal yang dilakukan pemkab jember kepada pdp kahyangan, melanggar keputusan mendagri no 32 tahun 2011.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap Apbd Jember Tahun 2012, bpk menilai penyertaan modal kepada pdp senilai 2 milyar, yang menjadi satu dalam anggaran dana hibah senilai 49 milyar tersebut melanggar kepmendagri 32,2011, tentang pedoman pemberian bantuan hibah yang bersumber dari apbd.

Bupati Jember Mza Djalal mengakui belum adanya payung hukum untuk penyertaan modal daerah ini. kedepan jalal berharap, pdp tidak lagi mendapatkan subsidi berupa penyertaan modal seperti ini. pdp menurut jalal, harus mampu berupaya sendiri dengan berbagai cara, termasuk pengembangan sektor usaha.

(1.029 views)
Tag: