Hambat PAW, Pimpinan DPRD Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

GAMBAR-BERITA18Pimpinan DPRD terancam hukuman 5 tahun penjara, jika tidak melakukan proses pemberhentian anggota dprd, yang pindah partai untuk kepentingan mencalonkan diri dalam Pileg 2014 mendatang.

Salah satu anggota Badan Kehormatan Dprd Jemebr Ayub Junaedi mengataan, beberapa hari lalu dirinya bersama seluruh Anggota Bk Dprd Se Jawa Timur, menghadiri pertemuan sosialisasi oleh Kementerian Dalam Negeri Di Malang.

dalam kesempatan tersebut kementerian dalam negeri menjelaskan, pimpinan dprd wajib meneruskan proses pemberhentian anggota dewan yang pindah partai, sejak yang bersangkutan mengisi form BB5 yang diserahkan kepada kpu dalam berkas pencaleg’an.

Bahkan Menurut Ayub, pimpinan tidak perlu menunggu usulan dari partai politik untuk melakukan proses pemberhentian. jika sudah nyata-nyata pindah partai, pimpinan dprd bisa langsung mengusulkan pemberhentian kepada gubernur melalui bupati. dalam penjelasannya, jika pimpinan dprd menghambat proses pemberhentian, diancam hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya 4 dari 6 orang Anggota FKNU DPRD Jember Maju Lagi Dalam Pileg 2014 mendatang. namun dari keempat anggota FKNU tersebut, hanya zainul hasan yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari PKB, yang sudah mengantongi surat keterangan pengunduran diri dari pimpinan dan sekretariat dprd.

Sementara 3 orang lainnya yakni Wahid Zaini, Tho’if Zamroni Dan Marduwan, hanya mengisi form BB5 yang merupakan pernyataan pengunduran diri sebagai anggota dewan dalam berkas yang diserahkan ke kpu. namun ketiganya sampai hari ini belum pernah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota dewan, baik kepada pimpinan maupun ke Sekretariat DPRD Jember.

(1.612 views)
Tag: