Ali Jakfar Orang Tua Wildan Yani Ashari, terpidana kasus pembobolan situs presiden sby, mengaku tidak akan menempuh upaya hukum banding, atas vonis enam bulan yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan negeri jember, terhadap wildan.
Kepada sejumlah wartawan Ali Jakfar mengaku, sebagai orang tua ia telah menerima putusan majelis hakim tersebut. memang katanya, pihak keluarga berharap wildan divonis lima bulan penjara.
Namun putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim, sudah ringan. dengan putusan itu, wildan dipastikan akan menghirup udara bebas, bulan juli mendatang. sebab wildan telah menjalani lima bulan kurangan penjara.
Ketika disinggung soal rencana Mabes Polri yang akan merekrut wildan, ali jakfar mengaku belum tahu pasti. kalau pun toh kabar tersebut benar, ia mengaku, menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada wildan.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim pengadilan negeri menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap wildan. vonis tersebut lebih ringan empat bulan, dari tuntutan jaksa, yakni 10 bulan penjara.
(1.275 views)