Anggota Dewan Periode 1999-2004 dan 2004-2009, Wajib Kembalikan Kelebihan Gaji Rp 4 Milyar

GAMBAR-BERITA18Predikat Wajar Tanpa Pengecualian dalam laporan hasil pemeriksaan bpk untuk kabupaten jember, ternyata masih menyisakan masalah. bpk memberikan catatan, ada beberapa piutang yang harus dilunasi tahun ini. salah satunya pengembalian kelebihan gaji anggota dewan, senilai hampir 4 milyar rupiah.

Wakil Ketua Dprd Jember Miftahul Ulum, membenarkan adanya catatan tersebut. namun secara pasti berapa orang anggota dewan yang belum melunasi, ulum mengaku tidak tahu. yang pasti semua anggota dewan periode 99-2004 dan 2004-2009 wajib mengembalikan kelebihan gaji tersebut.

Secara pribadi lanjut Ulum, dirinya 3 kali mendapat surat tagihan dari bupati. tagihan pertama kelebihan gaji sebagai anggota dewan periode 2004-2009 senilai 15 juta, yang kemudian sudah dilunasinya. beberapa tahun lalu muncul lagi tagihan kedua dan ketiga senilai 45 juta rupiah, yang merupakan kelebihan gaji anggota dewan periode 99-2004, yang kemudian juga sudah dilunasinya.

Lebih jauh Ulum menegaskan, karena sudah masuk dalam catatan bpk dengan rekomendasi agar kelebihan gaji tersebut segera dikembalikan, maka menjadi kewajiban bupati untuk melakukan penagihan secepat mungkin. sebab jika tidak segera terealisasi, bisa jadi lhp bpk tahun depan jember tidak bisa mempertahankan predikat wajar tanpa pengecualian atau wtp.

Ulum menegaskan, tidak ada unsur kesengajaan untuk melebih-lebihkan gaji anggota dewan saat itu. kelebihan gaji terjadi karena saat itu terjadi transisi aturan. menjelang perubahan tahun anggaran, pemerintah pusat mengeluarkan perubahan aturan mengenai perubahan gaji dewan. sehingga ada beberapa bulan yang terlanjur dibayarkan.

Selain bupati wajib segera melakukan penagihan, ulum juga berharap mantan anggota dewan periode 99-2004 dan 2004-2009, yang merasa belum mengembalikan kelebihan gaji, untuk segera mengembalikan ke sekretariat dewan agar tidak menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari.

(1.381 views)
Tag: