Bos Toko Busana Muslim Syafia Siraz Husein, mengaku telah dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum, dalam kasus dugaan penipuan, yang saat ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jember.
Dalam kasus tersebut, Siraz dilaporkan lilu, pemilik toko sentrum, karena dugaan penipuan dan penggelapan, atas kesepakatan terhadap kompensasi penggunaan aset lilu oleh siraz.
Ditemui usai sidang perdana siraz menilai, ada kejanggalan terhadap kasus yang menimpanya. menurut dia, kasus itu sebenarnya ranahnya bukan pidana melainkan perdata. ia menuding, kasus tersebut sangat dipaksakan untuk masuk ke pidana.
Atas persoalan tersebut, siraz mengaku sudah menempuh upaya lain, untuk membuktikan bahwa kasus tersebut murni perdata, dan akan disampaikan pada saat sidang eksepsi, yang akan digelar pekan depan.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Adik Sumiarsih, mendakwa siraz dengan pasal 378 dan 374, tentang penipuan dan penggelapan. siraz terancam hukuman tiga tahun penjara, karena melakukan tindak pidana penipuan.
Terkait tudingan siraz tersebut, adik mempersilahkan kepada yang bersangkutan, untuk membuktikan pada saat persidangan berlangsung. yang jelas kata adik, jaksa telah menemukan unsur pidana dalam kasus itu.
(1.973 views)