Peretas Website Presiden SBY Didakwa Lima Pasal

Wildan Yani Ashari Duduk Sebagai TerdakwaTerdakwa kasus Peretas Website Presiden Sby, Wildan Yani Ashari, didakwa dengan lima pasal sekaligus. demikian terungkap saat sidang perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan, kamis siang.

Menurut Tim Jaksa Penuntut Umum Yang Diketahui Mujiarto, wildan dinilai terbukti telah meretas website presiden sby. ia dijerat dengan undang- undang tentang telekomunikasi, serta undang- undang informasi dan transaksi elektronik.

Atas perbuatannya itu, Wildan terancam hukuman kurangan penjara selama 6 tahun. saat persidangan, wildan tidak didampingi penasehat hukum, karena yang bersangkutan menolak. ia juga tidak mengajukan eksepsi atau keberatan, atas dakwaan jaksa tersebut.

Menurut mujiarto, meski terdakwa wildan tidak didampingi penasehat hukum, hal tersebut tidak akan berpengaruh terhadap jalannya persidangan.

Sidang selanjutnya akan digelar rabu pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi- saksi. rencananya akan ada 4 saksi yang akan dihadirkan jaksa, untuk dimintai keterangan di depan persidangan.

Diberitakan sebelumnya, wildan yani ashari dibekuk tim direktorat tindak pidana ekonomi dan khusus mabes polri. ia dibekuk di salah warnet di kebonsari. wildan ditangkap karena diduga meretas website www.presidensby.info.

(1.098 views)
Tag: