Badan Musyawarah Atau Banmus DPRD Jember, akhirnya sepakat pembahasan raperda RT RW Jember, yang sempat tertunda akibat mencuatkan dugaan plagiasi, untuk dilanjutkan.
Salah Satu Anggota Banmus Dprd Jember Ayub Junaidi menjelaskan, meski banmus sepakat pembahasa dilanjutkan, namun pemkab jember wajib melakukan revisi, terhadap naskah akademis, yang menampilkan data dari kabupaten kebumen dan bondowoso.
Politisi PKB ini menambahkan, setelah dilakukan evaluasi serta berkonsultasi dengan Pemprov Jawa Timur, dugaan plagiasi dalam naskah akademis RT RW tidak terbukti. kesalahan tersebut hanya bersifat administrasi saja.
Tenaga pendamping dari Pemprov Jawa Timur katanya, lupa menghapus data kabupaten kebumen, di matriks kajian lingkungan hidup strategis atau khls. sehingga pada saat dicetak data tersebut muncul. padahal secara subtansi, data yang masuk merupakan data kabupaten jember.
Meski sudah sepakat dilanjutkan, ayub sendiri belum memastikan, kapan pembahasan lanjuta Raperda RT RW akan dimulai. sebab banmus masih menunggu proses revisi naskah akademis dari pemkab jember.
Seperti diketahui, pansus sepakat untuk menunda proses pembahasan raperda RT RW. sikap ini diambil, setelah muncul dugaan, adanya plagiasi dalam naskah akademis RT RW jember. dimana dalam naskah itu, terdapat data dari kabupaten kebumen dan bondowoso.
(1.117 views)