Bos pemilik salah satu pertokoan busana muslim, di Jalan Sultan Agung, berinisial S-H, kamis siang ditangkap paksa petugas dari Satreskrim Polres Jember. S-H ditangkap di tokonya saat beraktifitas.
Kasatreskrim Polres Jember Ajun Komisaris Polisi Makung Ismoyojati, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan paksa itu. Tersangka S-H dinilai tidak kooperatif, saat proses penyidikan. selain itu penyidik juga kawatir, yang bersangkutan akan kabur, dan berupaya menghilangkan alat bukti.
Makung menambahkan, karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau p-21, tersangka s-h, langsung dilimpahkan ke penyidik kejaksaan negeri jember. saat ini penyidik kejaksaan masih mempelajari berkas tersebut.
Sayangnya, ketika ditanya apakah S-H akan langsung ditahan badan, makung belum berani memastikan. ia mengaku masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kejaksaan, sebab berkas perkaranya masih di proses.
Seperti diketahui, S-H ditetapkan menjadi tersangka, atas kasus dugaan penipuan dan penggelepan, terhadap lilu warga jalan sultan agung, pemilik toko sentrum. dimana sesuai perjanjian yang dibuat oleh lilu dan s-h, setiap bulannya lilu mendapat pembagian fee sebesar 6 dan 8 persen, dari hasil penjualan toko busana milik tersangka s-h.
Fee tersebut merupakan kompensasi penggunaan lahan, serta bangunan milik lilu, sebagai toko busana muslim oleh tersangka sh. namun dalam perjalanannya, sejak bulan agustus 2012, tersangka s-h tidak pernah membayar fee tersebut kepada lilu.
(1.188 views)