Artijah seorang ibu yang menjadi terdakwa karena laporan anak kandungnya sendiri, kamis siang, histeris usai menjalani sidang kedua, dengan agenda eksepsi dari penasehat hukum para terdakwa.
Sambil membaca kalimat istighfar, Artijah menjerit meminta kepada majelis hakim, agar dibebaskan dan proses sidangnya dipercepat. Artijah yang sedang berpuasa, terpaksa dibopong oleh keluarga dan penasehat hukumnya dari ruang sidang, karena hampir pingsan.
Penasehat Hukum Artijah dan dua terdakwa lainnya, Rudi Marjono meminta kepada majelis hakim, untuk menolak seluruh dakwaan yang dialamatkan kepada seluruh kliennya, dan membebaskan seluruh terdakwa. Sebab menurut dia, kayu yang dituduhkan telah dicuri seluruh terdakwa, tumbuh di atas tanah milik terdakwa artijah, bukan milik saksi pelapor, manisah, anak kandung artijah.
Sementara itu Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Jember, meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim, untuk menyusun tanggapan atas eksepsi penasehat hukum terdakwa. sidang selanjutnya akan digelar kamis pekan depan.
(1.613 views)