Tersangka kasus pembobol situs Presiden Sby, Wildan Yani Ashari berikut berkasnya, Selasa pagi, oleh Kejaksaan Agung dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Jember.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Mujiarto mengatakan, setelah proses pelimpahan tersebut, dalam waktu dekat kejaksaan akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember.
Menurut Mujiarto, Kajari Jember Aris Surya, telah membentuk Tim Jaksa Penuntut Umum, yang berangotakan tiga orang. yakni dirinya sendiri, kemudian Kepala Seksi Intelejen, Eko Cahyono, Dan Lusiana.
Tersangka Wildan dijerat dengan undang – undang nomor 36 tahun 1999, kemudian undang – undang tentang it, dan undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.
Pantauan Kiss Fm di lapangan, pada saat pelimpahan di Kejari Jember, tim dari Kejaksaan Agung, didampingi anggota dari Mabes Polri. tampak juga orang tua wildan, hadir dalam proses pelimpahan itu.
(1.304 views)