Setelah lama tak terdengar penanganannya, Penyidik Kejaksaan Negeri Jember akhirnya menemukan dugaan, adanya tindak pidana korupsi, sewa Aset Universitas Jember oleh pengelola campus resto di jalan jawa.
Kepada sejumlah wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Jember Aris Surya menjelaskan, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan, terjadap sejumlah pihaknya terkait, seperti pejabat unej, kemudian pengelola rumah makan itu.
Hanya saja ketika disinggung, siapa calon tersangka kasus dugaan korupsi itu, Aris mengaku, sejauh ini penyidik masih melakukan pendalaman. Termasuk akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, untuk meminta audit kerugian negaranya.
Diharapkan lanjut aris, dengan hasil audit itu, akan diketahui siapa sebetulanya, yang bertanggung jawab, dalam proses sewa aset milik universitas jember. sebab dana hasil sewa aset senilai 900 juta rupiah, diduga tidak masuk kas negara.
Diberitakan sebelumnya, Universitas Jember telah mengirimkan teguran tertulis kepada pengelola campus resto. selain itu, unej telah membentuk tim kajian yang beranggotakan 3 orang pakar hukum, untuk meninjau ulang isi perjanjian antara pengelola campus resto dengan unej.
(1.290 views)