Ketua DPD PAN Tunjukkan SK Asli Pemecatan Terhadap Ghofur

IMG-20130305-00089Pimpinan DPRD Jember selasa siang mengundang Ketua Dpd Pan Jember Evi Lestari, untuk melakukan klarifikasi atas usulan pergantian antar waktu terhadap abdul ghofur. dalam kesempatan tersebut ketua dpd pan jember menunjukkan surat asli pemecatan terhadap ghofur yang dikeluarkan oleh DPP PAN.

Ketua DPRD jember saptono yusuf menjelaskan, setelah melakukan rapat pimpinan senin pagi, diputuskan untuk mengundang ketua dpd pan jember dan juga anggota dprd jember abdul ghofur yang diusulakn paw oleh partainya.

Ghofur yang dipanggil lebih dulu menyatakan keberatannya atas usulan paw yang diusulakn dpd pan jember. salah satu alasannya, ghofur menyangsikan keaslian surat pemecatan terhadap dirinya. sebab surat pemecatan dari dpp pan yang ditembuskan kepadanya dan juga dilampirkan dalam usulan paw ke dprd jember hanya fotocopy.

Karena itu pimpinan dprd merasa perlu mengklarifikasi keberatan ghofur ini langsung kepada ketua dpd pan sebelum melanjutkan usulan tersebut ke kpu kabupaten jember. dan ternyata ketua dpd pan menunjukkan surat asli pemecatan abd. Ghofur yang ditandatangani langsung ketua umum dpp pan hatta rajasa. saptono menegaskan, bukan bermaksud menyangsikan keaslian surat atau menghambat usulan paw, sebagai upaya kehati-hatian pimpinan meminta surat pemecatan yang dilampirkan dalam usulan paw sebaiknya dilegalisir oleh DPP PAN.

Sementara Ketua DPD PAN Jember Evi Lestari usai menemui pimpinan dprd mengatakan, sk asli pemecatan terhadap ghofur dari dpp pan hanya satu dan ada di tangan dpd pan jember. sehingga tidak mungkin pihaknya memberikan surat ini kepada pihak manapun.

Meski demikian evi bisa memahami sikap kehati-hatian yang dilakukan pimpinan dprd jember. untuk itu rabu besok beberapa pengurus dpd pan jember akan ke jakarta untuk melegalisir sk pemecatan terhadap ghofur seperti yang disyaratkan oleh pimpinan dprd. pada prinsipnya lanjut evi, dpd pan berkewajiban melaksanakan intruksi partai untuk mencabut seluruh jabatan yang melekat kepada ghofur, termasuk melakukan proses pergantian antar waktu sebagai anggota dewan secepatnya.

Diberitakan sebelumnya, DPD PAN Jember mengirimkan usulan pergantian antar waktu terhadap salah satu legislatornya di dprd jember, atas nama abdul ghofur. sebelum dpp pan menjatuhkan sangsi pemecatan terhadap ghofur, parti amanat nasional sudah memberikan peringatan satu, memerintahkan ghofur mengembalikan tunjangan sertifikasi yang diterimanya. sebab sebagai anggota dewan, ghofur dinilai tidak seharusnya menerima tunjangan sertifikasi guru.

Namun SP1 ini tidak diindahkan, hingga keluar SP2 dengan perintah yang sama. setelah berjalan 8 bulan belum ada pengembalian, maka dpp pan mengambil keputusan menjatuhkan SP3 sekaligus pemecatan terhadap ghofur. sehingga dalam sk tersebut, dpp memerintahkan dpd pan jember mencabut seluruh jabatan dan hak abdul ghofur sebagai kader partai amanat nasional.

(1.525 views)