Akibat tidak mengindahkan peringatan PT KAI, 3 bangunan permanen di kawasan patrang kamis siangĀ di bongkar paksa. ketiga bangunan ini diilai tidak memenuhi ketentuan, karena jarak dari as res kereta kurang dari 6 meter.
Humas PT KAI Daops IX Jember Gatut Sutiyatmoko menjelaskan, sejak bulan desember lalu, pihaknya melakukan sosialisasi penertiban kepada masyarakat di sekitar rel kereta api. bahkan surat teguran juga sudah beberapa kali dilayangkan. sebab bangunan yang jaraknya kurang 6 meter dari rel kereta, dinilai berbahaya karena dikhawatirkan mengganggu pandangan masinis.
Dari sekitar 262 bangunan liar di sepanjang stasiun jember hingga arjasa, ada 3 bangunan permanen yang belum dibonkar oleh pemiliknya. sehingga terpaksa pt. Kai daops 9 jember melakukan pembongkaran paksa. sedangkan ratusan bangunan lain setelah mendapat teguran dari pt. Kai, langsung di bongkar sendiri oleh pemiliknya.
Lebih jauh Gatut menjelaskan, setelah melakukan penertiban bangunan liar yang tidak memenuhi ketentuan jarak 6 meter dari as rel kereta di sepanjang jember-arjasa, pihaknya akan melanjutkan melakukan penertiban 300 bangunan liar di sepanjang jalur kalibaru-banyuwangi.
(1.205 views)