Salah satu Aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi Jember, berinisial m-y, ditetapkan menjadi tersangka, kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga, atau KDRT.
Kepada sejumlah wartawan, Kapolsek Patrang Ajun Komisaris Polisi Mustamo, kamis pagi menjelaskan, M-Y dilaporkan istrinya sendiri, karena diduga melakukan pemukulan. sesuai hasil visum, korban mengalami memang di bagian wajah.
Polisi sebenarnya sudah melakukan mediasi, terhadap korban dan pelaku. hanya saja proses itu mengalami jalan buntu. setelah dilakukan pemeriksaan, m-y secara resmi telah ditetapkan menjadi tersangka.
Saat ini untuk berita acara pemeriksaan, atau b-a-p nya sudah dikirim ke kejaksaan, untuk diteliti apakah dinyatakan lengkap atau masih belum. akibat perbuatannya kata mustamo, tersangka m-y dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga.
Lebih lanjut Mustamo menjelaskan, untuk barang buktinya saat ini masih dilakukan pencarian. sebab hingga hari ini, benda yang digunakan sebagai alat saat melakukan kdrt, belum ditemukan.
(1.519 views)