Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) Jember, berhasil menangkap dua orang pelaku kasus dugaan ilegal logging. dari tangan keduanya, Polisi Hutan TNMB mengamankan 351 batang kayu ilegal dari keduanya.
Koordinator Polhut Tnmb Musafa mengatakan, penangkapan kedua pelaku itu, berawal dari informasi masyarakat tentang pengangkutan kayu illegal di kawasan tnmb. setelah dilakukan pengejaran, dan akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.
Sesuai hasil pemeriksaan sementara, pelaku menebang kayu rimba jenis bayur, aspen, suren, nyampo dan gempol ketek, dengan berbagai ukuran. kuat dugaan, kayu- kayu itu berasal dari kawasan seksi pengelolaan taman nasional atau sptn wilayah 2 ambulu.
Musafa menambahkan, saat ini keduanya sudah diserahkan ke mapolres jember, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. selain kayu, petugas juga mengamankan truk, yang digunakan pelaku untuk mengangkut kayu itu. mereka akan dijerat dengan undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(1.290 views)