Partai Nasional Republik Atau Nasrep menyeret Kpu Kabupaten Jember ke meja Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Nasrep menuding Kpu Jember, tidak melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Nasrep Jember.
Ketua Kpu Kabupaten Jember Ketty Tri Setyorini, ketika dikonfirmasi melalui telfon selulernya membenarkan gugatan itu. hari ini merupakan sidang kedua dengan agenda duplik dan pembuktian.
Ketty membantah, jika kpu tidak melakukan verifikasi faktual atau verfak terhadap nasrep. saat verifikasi awal, kpu mendapat Sk Dari Dpp Nasrep, dengan Ketua Dpc Kyai Ali Wafa Dan Sekretaris Prayitno.
Namun setelah didatangi, keduanya menyatakan tidak akan aktif lagi di kegiatan partai politik. sehingga kpu memutuskan untuk membuat berita acara, untuk tidak melanjutkan verfak terhadap nasrep. namun belakangan muncul sk baru, yang ketuanya feri setiawan.
Ketty menambahkan, ketua yang baru menyerahkan kta, dengan jumlah dukungan lebih dari seribu anggota. hanya saja sayangnya, di kta itu tidak tertulis alamat lengkap anggota partai nasrep. sehingga kpu juga kebingungan, untuk melakukan verfak terhadap kta dukungan itu.
(1.633 views)