Komisi A Nilai KSO Lapter Seharusnya Batal Demi Hukum

Ketua Komisi A, JufriadiKomisi A DPRD Jember menilai perjanjian kerjasama atau kso antara pemkab dan PTPN XII terkait operasional bandara, seharusnya batal demi hukum. sebab obyek yang disebutkan dalam kso ersebut merupakan tanah hgu ptpn 12. padahal kenyataannya, status tanah tersebut bukan tanah hgu, melainan tanah bekas hgu.

Ketua Komisi A DPRD Jember Mohammad Jufreadi mengatakan, dalam sebuah surat perjanjian, obyek harusnya disebutkan dengan jelas dan benar. tetapi dalam kso jelas sekali obyek yang disebutkan merupakan tanah hgu ptpn 12. padahal sesuai sertifikat yang ada, badan pertanahan jember mencoret 120 hektar dari tanah hgu ptpn 12, karena tidak sesuai persyaratan, yakni untuk perkebunan kopi dan teh.

Logika hukumnya lanjut Jufreadi, ketika tanah tersebut sudah bukan lagi hak guna usaha ptpn 12, perjanjian yang dibuat antara pemkab dengan ptpn 12 batal demi hukum. apalagi sampai saat ini belum ada sertifikat baru atas tanah tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Dprd Jember memerintahkan Komisi A Dan C menelusuri lebih dalam terkait polemik lapter. rabu siang komisi a menggelar hearing bersama ptpn 12 dan badan pertanahan, untuk memperjelas status tanah lapter. sementara komisi c hingga saat ini belum menindaklanjuti amanat pimpinan dprd tersebut.

(1.204 views)
Tag: