PTPN XII sejauh ini ternyata belum mengajukan hak atas tanah seluas 120 hektar, yang saat ini digunakan ssebagai lapter notohadi negoro. demikian disampaikan kasi hak tanah dan pendaftaran tanah badan pertanahan jember khusnun irfani, dalam hearing bersama Komisi A Dprd Jember dan PTPN XII rabu siang.
Menurut Khusnun Irfani, sesuai prosedur pengajuan hak apapun atas tanah harus diawali dengan proses pengukuran. untuk luas 20 hektar keatas kewenangan memang berada di badan pertanahan propinsi. namun dalam pelaksanaannya di lapangan, badan pertanahan propinsi pasti berkoordinasi dengan badan pertanahan kabupaten.
Sejauh ini sepengetahuan khusnun irfani, baik PTPN XII maupun badan pertanahan propinsi, belum pernah berkoordinasi dengan pihaknya untuk melakukan proses pengukuran bidang tanah yang akan dimohon. sehingga khusnun irfani meyakini, PTPN XII belum pernah mengajukan hak atas tanah tersebut.
Sementara Manager Wilayah II PTPN XII Irsan Rambe membantah hal tersebut. menurut irsan, semua persyaratan pengajuan hak pakai atas tanah tersebut sudah lama diajukan langsung melalui badan pertanahan propinsi. hanya saja memang sampai saat ini keputusan tersebut belum turun.
Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Dprd Jember setelah menggelar rapat memerintahkan komisi a dan c, melakukan pendalaman atas polemik lapter notohadinegoro. sebab dalam rapat pimpinan banyak persoalan yang belum bisa terjawab oleh masing-masing komisi. sehingga pimpinan menunda keputusan akan membentuk pansus lapter atau tidak, menunggu hasil penggalian data menyeluruh yang dilakukan oleh komisi a dan c.
(1.048 views)