Badan Pertanahan Sarankan Pemkab Jember ajukan hak pakai atas tanah lapter notohadinegoro. sehingga PTPN 12 dan Pemkab Jember, sama-sama terikat hak atas tanah tersebut. hal ini disampaikan badan pertanahan dalam hearing bersama Komisi A DPRD Jember Rabu siang.
Kasi hak tanah dan pendaftaran tanah Badan Pertanahan Jember Khusnun Irfani mengatakan, memang benar pihaknya mencoret 120 hektar tanah hgu ptpn 12, karena tidak sesuai dengan persyaratan. dalam sk hgu disebutkan, hgu ptpn 12 harus digunakan untuk perebunan kopi dan teh. sedangkan ketika dilakukan tinjau lokasi, areal seluas 120 hektar tersebut sudah dimanfaatkan untuk lapangan terbang.
Sejak saat itu, tanah seluas 120 hektar tersebut menjadi tanah negara bekas hgu ptpn 12. sehingga pemkab juga bisa mengajukan hak atas tanah tersebut, dengan syarat ada pelepasan dari meneg bumn. yang paling mudah lanjut khusnun irfani, ptpn 12 sebagai pemegang hak sebelumnya, mengajukan hak kelola atas tanah tersebut. baru kemudian pemkab jember mengajukan hak pakai atas hak kelola ptpn 12. mengenai perjanjian dengan ptpn 12, khusnun irfani menyarankan dituangkan lebih tajam dalam kso yang baru.
Sementara Ketua Komisi A DPRD Jember Mohammad Jufreadi ketika dikonfirmasi usai hearing mengatakan, komisi a akan merekomendasikan kepada pimpinan dprd, untuk mendesak pemkab jember segera mengajukan hak pakai atas tanah lapter. bersamaan dengan itu ptpn juga diminta segera mengajukan hak kelola atas tanah tersebut. sehingga dengan keseriusan kedua belah pihak, status areal lapter menjadi jelas. pemkab bisa memanfaatkannya sebagai lapter, ptpn juga tidak kehilangan asetnya.
(1.053 views)