Pemkab Dan PTPN XII Saling Silang Pendapat Terkait Penanaman Lapter Di Areal Lapter

GAMBAR-BERITA18Pemkab Jember Dan PTPN XII saling silang pendapat terkait penanaman tebu di areal lapter notohadinegoro. Hal ini terungkap dalam Hearing Komisi A DPRD Jember, bersama PTPN XII, Asisten 1 Pemkab, Kabag Hukum Dan Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Jember Senin siang.

Manager Kebun Mumbul Khoirul Amal Adi membantah jika penanaman tebu di areal lapter ini tanpa sepengetahuan pemkab jember. Sebab sebelumnya amal sudah menyampaikannya kepada dishub sebagai perwakilan Pemkab Jember di lapangan.

Meski tidak langsung memberikan ijin, dishub mempersilahkan PTPN XII melakukan penanaman namun di areal yang letaknya jauh dari lapter. Bahkan ptpn XII bukan hanya menanam tebu di areal lapter, tetapi juga diperintahkan menambah dengan tanaman kacang.

Sementara Asisten I Pemkab Jember Sigit Akbari, membantah pemkab telah mengabaikan surat dari ptpn yang akan memanfaatkan lahan untuk keperluan lain. Apalagi mengijinkan PTPN XII melakukan penanaman tebu di areal lapter.

Sigit kemudian menunjukkan fotocopy surat bupati, yang intinya tidak memperkenankan pemanfaatan areal lapter untuk kepentingan lain. Surat tersebut disampaikan kepada dishub, untuk dilanjutkan kepada ptpn XII dalam hal ini kebun mumbul.

Atas hasil pertemuan ini, Ketua Komisi A DPRD Jember Mohammad Jufreadi mengatakan, komisi a akan merekomendasikan kepada pimpinan dprd, agar dilakukan pembicaraan ulang terkait Kso Pembangunan Lapter Notohadinegoro. Sebab komisi a menilai, kedua belah pihak telah gagal menjalankan kso dengan benar.

Terkait hal-hal lain diluar isi kso, tentang adanya oknum baik dari pemkab atau ptpn yang bermain dalam persoalan ini, komisi a sepakat untuk menyerahkan kepada proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

Diberitakan sebelumnya, penanaman tebu di areal lapter ini belakangan menuai persoalan. Lsm IBW melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Jember dengan dugaan korupsi. Sebab ternyata meski lahan tersebut berada dalam penguasaan pemkab jember sejak di kso-kan oleh ptpn XII kepada pemkab masa kepemimpinan bupati samsul, hasil penanaman tebu tersebut tidak sepeserpun masuk dalam kas daerah.

(1.183 views)
Tag: