Indonesia Birocration Watch (IBW) melaporkan dugaan korupsi dalam pengelolaan lahan lapter noto hadinegoro ke Kejaksaan Negeri Jember. Sejak 3 tahun lalu, sebagian besar areal lapter ditanami tebu tetapi tidak ada kejelasan terkait pendapatannya.
Menurut Sudarsono, sejak terjadi kekosongan kepemimpinan bupati definitif tahun 2010 lalu, sekitar 80 hektar tanah yang dalam penguasaan pemkab teesebut ditanami tebu. padahal sesuai perjanjian kerja sama operasional atau kso antara pemkab dengan ptpn 12, arela tersebut digunakan untuk Pembangunan Lapter Noto Hadinegoro.
Sudarsono mengaku sudah mengecek langsung ke dinas pendapatan daerah, ternyata tidak ada pemasukan dari penanaman tebu tersebut kepada pemkab. padahal hingga saat ini status tanah tersebut masih dalam penguasaan pemkab jember.
Ketua Komisi C DPRD Jember Mohammad Asir juga membenakan tidak masuknya pendapatan dari penanaman tebu tersebut ke kas daerah. menurut asir, karena dari areal yang di k-s-o kan tersebut sebagin besar belum digunakan, tidak menjadi persoalan jika kemudian ptpn 12 memanfaatkannya dengan menanam tebu, dan hasilnya diambil sendiri oleh ptpn 12. namun ke depan asir berharap ada mekanisme yang jelas. jika bisa diberlakukan sistem sharing karena status tanah tersebut masih di k-s-o kan kepada pemkab jember, tentu bisa memberikan pendapatan kepada daerah.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jember Aris Surya hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember Eko Cahyono ketika akan dikonfirmasi per telfon juga mengatakan sedang sibuk, karena masih mengikuti acara internal kejaksaan.
(1.442 views)