Anggota Komisi D DPRD Jember Kholil Ashari, menyadari tidak semua Perusahaan Di Jember mampu memberikan gaji kepada karyawannya sesuai umk. namun sejauh ini Komisi D belum menerima informasi dari disnakertrans, tentang adanya perusahaan yang meminta penundaan penerapan umk tahun 2013.
Kholil mengatakan, UMK adalah ketetapan undang-undang yang harus dipatuhi semua pihak. akan tetapi dengan besaran 1 juta 90 ribu rupiah, Kholil yakin tidak semua Perusahaan Di Jember mampu. umk 2012 saja yang nilainya dibawah satu juta masih ada perusahaan yang tidak mampu, apalagi umk tahun ini.
Jika UMK dipaksakan lanjut Kholil, dampaknya juga akan merugikan masyarakat sendiri. diantaranya akan terjadi phk besar-besaran. perusahaan bisa saja meminta penundaan penerapan umk, dengan catatan melaporkan dan mengajukan keberatan secara tertulis kepada disnakertrans setempat. jika tidak ada surat tertulis, perusahaan dianggap sudah mampu membayar karyawannya sesuai UMK.
Sebelumnya, gubernur jawa timur sudah mengeluarkan keputusan upah minimum kabupaten dan kota. Untuk Kabupaten Jember, gubernur menetapkan umk sebesar 1.091.950 rupiah. gubernur menilai angka tersebut sudah cukup untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak Di Kabupaten Jember.
(1.194 views)