Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Jember, Babun Suharto, mendesak Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, untuk segera mencabut Surat Edaran (SE), tentang larangan APBD untuk madrasah.
Kepada sejumlah wartawan Babun berpendapat, surat edaran menteri tersebut jelas salah besar. Sebab madrasah merupakan pendidikan formal, yang juga diatur dalam undang- undang sistem pendidikan nasional.
Apalagi lanjut Babun, dalam Undang- Undang Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah Pusat, Provinsi Maupun Daerah, memiliki tanggung jawab, untuk menjamin tersedianya dana, untuk terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara.
Jadi salah besar jika kemudian, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran, yang melarang APBD untuk madrasah. Untuk Itulah, jika SE itu bertentangan dengan undang- undang, maka harus segera dicabut.
Lebih lanjut Babun menjelaskan, jika SE itu tidak segera dicabut, jangan heran jika kemudian muncul gelombang protes dari masyarakat, terhadap Menteri Dalam Negeri. Ia juga mengaku, mendukung sikap pemerintah daerah, untuk tetap menganggarkan alokasi dana dari apbd, untuk kepentingan madrasah.
(1.646 views)