Kantor Kementrian Agama Jember menyatakan, biaya akad nikah yang diselenggarakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), yang jumlahnya melebihi dari ketentuan sebesar 30 ribu rupiah, tidak ada persoalan. Pernyataan Ini Disampaikan Kepala Urusan Agama Islam (Urais) Kantor Kemenang Jember, M Muslih.
Ditemui usai upacara Hari Amal Bakti, Muslih menjelaskan, dirinya tidak bisa menutup mata, jika biaya nikah di luar kantor kua lebih besar. hanya saja katanya, asalkan kedua belah pihak, penghulu dan calon pengantin sepakat, maka tidak ada persoalan.
Apalagi lanjut Muslih, tugas penghulu yang sebenarnya hanya bertugas mencatat pernikahan, justru bertambah. seperti menjadi wali nikah, kemudian memberi khutbah, sekaligus menikahkan calon pasangan penganti. Jika kemudian seorang penghulu, mendapat uang saku tambahan dari pengantin, maka sangat wajar.
Muslih menambahkan, kantor kementrian agama mencatat, 90 persen akad nikah diselenggarakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA). Itu artinya, akad nikah yang diselenggarakan di KUA hanya 10 persen.
Seperti dilansir sejumlah media nasional, kementerian agama atau kemenag, berencana akan menghapus biaya administrasi, yang dibebankan kepada calon pengantin di kua. kebijakan tersebut merupakan respon, atas keluhan masyarakat terkait pungutan liar oleh penghulu.
(1.553 views)