Dispendik Perintahkan Dana Pembelian Laptob Dari Dana BOS Dikembalikan

GAMBAR-BERITA18Dinas Pendidikan Jember memerintahkan kepala sekolah dasar, segera mengembalikan dana BOS yang digunakan untuk pembelian Laptop Tahun 2009 lalu, dengan menggunakan uang pribadi. Dinas Pendidikan tidak bertanggung jawab apabila ada dampak hukum, ketika dana tersebut tidak segera dikembalikan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Jember Subadri Habib mengatakan, sudah sejak lama dinas pendidikan memerintahkan kepala sekolah, untuk mengembalikan uang yang dipakai membeli Laptop tahun 2009 lalu, ke rekening BOS. sehingga uang tersebut akan masuk lagi ke rekening bos, untuk digunakan oleh sekolah tersebut.

Sampai saat ini lanjut Badri, hanya 2 kepala sekolah tingkat sltp yang belum mengembalikan. sedangkan untuk sekolah dasar, masih sangat banyak yang belum mengembalikan. dinas pendidikan mengambil kebijakan seperti ini menurut badri, karena sesuai rekomendasi BPKP Tahun 2010 lalu, dana bos tidak dibenarkan untuk membeli laptop. sehingga kebijakan tersebut bukan upaya dinas pendidikan untuk melepaskan diri dari proses hukum yang sedang berjalan.

Lebih jauh badri menjelaskan, himbauan kepada kepala sekolah sudah disampaikan sejak lama. bukti transfer pengembalian tersebut dikumpulkan oleh masing-masing uptd, kemudian diserahkan kepada dinas pendidikan. dinas pendidikan tidak bertanggung jawab, jika ada kepala sekolah yang tidak mengembalikan, ternyata berdampak pada proses hukum di kemudian hari.

Diberitakan sebelumnya, sejak penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di lingkungan dinas pendidikan senilai 9 milyar rupiah, hingga saat ini belum ada kabar kelanjutan kasus tersebut. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Palty Simanjuntak ketika berkunjung ke jember 9 bulan lalu, mengumumkan ditetapkannya 2 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Namun Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ketika Itu Wilhelmus Lingitubun menyatakan adanya berbagai kendala untuk memeriksa 900 orang kepala sekolah sebagai saksi, diantaranya karena bertepatan dengan libur sekolah. meski status tersangka sudah diumumkan sejak lama oleh kepala kejaksaan tinggi jawa timur, kepala kejaksaan negeri saat ini aris surya mengatakan masih akan menghadirkan saksi ahli, untuk mengetahui perbuatan tersebut melanggar hukum atau tidak.

(1.652 views)
Tag: