SH pemilik salah satu pertokoan busana muslim di Jalan Sultan Agung, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Satreskrim Polres Jember.
Kepada sejumlah wartawan, Kasatreskrim Polres Jember Ajun Komisaris Polisi Makung Ismoyo Jati mengatakan, kasus dugaan penipuan itu terungkap, dari Laporan Lilu Warga Jalan Sultan Agung, Pemilik Toko Sentrum.
Dalam laporannya, Lilu menuding tersangka SH melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. dimana sesuai perjanjian yang dibuat oleh keduanya, setiap bulannya lilu mendapat pembagian fee sebesar 6 dan 8 persen, dari hasil penjualan toko busana milik tersangka SH.
Fee tersebut lanjut Makung, merupakan kompensasi penggunaan lahan serta bangunan milik lilu, sebagai toko busana muslim oleh tersangka SH. namun dalam perjalanannya, sejak bulan agustus hingga sekarang, tersangka s-h tidak pernah membayar fee tersebut, sebesar 500 juta rupiah.
Lebih lanjut Makung menjelaskan, sebenarnya hari rabu lalu, penyidik memanggil kembali S-H. namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. makung juga belum bisa memastikan, apakah akan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan atau tidak.
(1.198 views)