Dugaan Korupsi Progam Bansos Dinas Pendidikan Dilaporkan Ke Kejaksaan

LSM Mayapadas melaporkan kasus dugaan korupsi progam bansos senilai 33 milyar rupiah di Lingkungan Dinas Pendidikan Ke Kejaksaan Negeri Jember Rabu siang. Selain barang yang diterima berbeda dengan RAB, proyek yang semestinya swakelola ternyata tidak dikelola oleh pihak sekolah.

Koordinator LSM Mayapadas Sahrawi menuturkan, seharusnya progam bansos untuk 133 lembaga sekolah yang menelan anggaran 33 milyar rupiah ini, dilakukan swakelola oleh pihak sekolah sendiri. tetapi kenyataannya, para kepala sekolah mengeluh karena anggaran yang harusnya mereka terima, sudah dipotong oleh oknum dinas pendidikan dan diberikan dalam bentuk barang.

Yang makin membuat kepala sekolah geram lanjut Sahrawi, barang yang diberikan seperti bangku dan genteng, tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja. belum lagi adanya keharusan bagi sekolah untuk membeli barang kepada oknum tertentu, meski diketahui kualitas barang yang dimiiki oleh oknum tersebut jauh dibawah stadart.

Menurut Sahrawi, rabu siang dirinya sudah melaporkan dugaan korupsi progam bansos ini ke Kejaksaan Negeri Jember, lengkap dengan r-a-b dan beberapa bukti material yang diberikan kepada pihak sekolah.

Diberitakan Kiss Fm sebelumnya, 4 orang kepala sekolah di kecamatan kalisat, mengaku diintimidasi karena menolak menerima barang yang diberikan, karena kualitasnya sangat buruk. mereka yakin intimidasi tidak hanya terjadi di kecamatan kalisat, tetapi juga terjadi terhadap kepala sekolah di kecamatan lain yang menolak membeli material dari oknum yang ditunjuk.

 

(1.162 views)
Tag: