Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikabarkan akan mengambil alih penanganan kasus dugaan Korupsi Tukar Guling Brigif 9 Kostrad. Demikian Disampaikan Anggota Komisi A DPRD Jember Abdul Halim.
Menurut Halim, dirinya memang sudah menerima kabar bahwa penanganan kasus brigif sudah selesai, hanya tinggal menunggu putusan mahkamah agung. tetapi sebelum putusan tersebut turun, beberapa waktu lalu kpk juga melakukan pemeriksaan di jember terkait kasus tersebut.
Meski penanganan di pengadilan biasa sudah tuntas, kpk bisa membuka lagi kasus tersebut jika memang ditemukan bukti baru atau novum. halim mengaku mendapat informasi dari pihak terpercaya, bahwa kasus tukar guling tanah brigif akan segera diambil alih kpk.
Lebih jauh Halim menerangkan, Komisi A tidak mengikuti proses pelepasan tanah brigif, karena persoalan tersebut merupakan warisan dprd periode sebelumnya. dprd saat ini hanya tahu ketika sudah terjadi persoalan hukum. ada perbedaan penafsiran harga tanah, sehingga menyebabkan terjadinya selisih harga yang sangat besar. inilah yang kemudian menyebabkan kejaksaan menduga adanya tindak pidana korupsi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Menuntut 3 terdakwa kasus dugaan Korupsi Tanah Eks Brigif, Yakni Mantan Sekkab Jember Juwito, Mantan Asisten 1 Hasi Madani Dan Kabag Tata Pemerintahan Sudiyanto dengan tuntutan 6 tahun penjara. Namun majelis hakim pengadilan tipikor surabaya, menjatuhkan vonis bebas terhadap ketiganya. sehingga jaksa penuntut umum mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.
(1.976 views)