Kepala Desa Pecoro Iwan Hendrik, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD), diusulkan nonaktif dari jabatannya.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember, Hari Mujianto ketika dikonfirmasi melalui telfon selulernya mengatakan, sesuai rekomendasi hasil rapat Tim Pemkab Jember, yang bersangkutan diusulkan dinonaktifkan.
Menurut dia, surat usulan penonaktifan tersebut, sedang diproses ke meja bupati jember, untuk mendapat persetujuan. dan sejauh ini surat penonaktifan belum ditandatangani bupati jember. sehingga yang bersangkutan, masih menjabat sebagai kepala desa.
Sesuai Peraturan Daerah Nomer 6 Tahun 2006, seorang kepala desa bisa diberhentikan sementara, atau nonaktif dari jabatannya, salah satunya karena terjerat kasus dugaan korupsi.
Seperti diketahui, Kades Pecoro Iwan Hendrik menjadi terdakwa, kasus dugaan korupsi add. oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Iwan divonis bersalah dengan hukuman 10 bulan penjara, denda 50 juta rupiah subsder tiga bulan kurungan. atas vonis itu, iwan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
(1.351 views)