Ahli waris Delapan Jamaah Haji Asal Jember, yang meninggal dunia di mekkah, dipastikan akan mendapat santunan dari Kantor Kementrian Agama Jember.
Kepala Seksi Urusan Haji Dan Umroh Kemenag Jember, Misbahul Munir mengatakan, saat ini pihak ahli waris jamaah haji yang meninggal, dibantu Kemenag Jember, sedang mempersiapkan syarat administrasi yang diperlukan.
Sebab kata dia, santunan tersebut bisa diberikan, setelah semua dokumen administrasi dinyatakan sudah lengkap. Seperti Certificate Of Death (COD), yang dikeluarkan dokter kloter. Kemudian surat keterangan ahli waris dari desa setempat, dengan mengetahui camat, lalu bukti pelunasan haji, dan ktp jamaah haji yang meninggal serta ktp ahli waris.
Lebih lanjut Munir menerangkan, sesuai aturan yang ada, masing- masing keluarga jamaah haji yang meninggal dunia, akan mendapatkan santunan sebesar tiga puluh tiga juta rupiah. santunan itu berasal dari asuransi, yang bekerjasama dengan kantor kementrian agama.
(1.089 views)