Pemkab Jember Tambah Alokasi Dana Prodeo

Tahun 2013 Pemkab Jember memberikan bantuan hukum kepada 10 orang masyarakat, yang tidak mampu membayar jasa pengacara dalam kasus perdata. artinya, ada kenaikan nilai bantuan sebesar 100 persen dibanding tahun 2012 lalu.

Kabag Hukum Pemkab Jember Hari Mujiarto menjelaskan, tahun lalu pemkab hanya memberikan bantuan hukum kepada 5 orang masyarakat dalam kasus perdata, karena keterbatasan anggaran. namun tahun ini, sekkab sebagai ketua tim anggaran, sudah menyetujui diberikannya bantuan hukum kepada 10 orang, masing-masing sekitar 5 juta rupiah.

Meski dalam undang-undang yang baru bantuan hukum bisa diberikan kepada masyarakat dalam kasus pidana, namun pemkab mengambil kebijakan hanya diberikan dalam kasus perdata. pertimbangannya karena kasus pidana merupakan dampak dari resiko perbuatan secara pribadi.

Lebih jauh Hari menjelaskan, bantuan hukum yang diberikan pemerintah atau yang sering disebut prodeo, diberikan kepada masyarakat melalui kuasa hukumnya. prosedurnya, masyarakat yang merasa tidak mampu, mengajukan permintaan bantuan hukum kepada pemkab melalui pengacara, dengan disertai surat keterangan miskin dari kepala desa setempat.

 

(1.167 views)