Warga Nogosari Segel Lahan Tebu Kebun Spada

Puluhan Warga Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji, Kamis pagi, melakukan penyegelan lahan tebu yang dikelola PTPN XI, dengan memasang patok kayu dan tali rafia. mereka juga memasang banner besar, yang bertuliskan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Korlap aksi Sugito kepada sejumlah wartawan mengatakan, dalam Suratnya Komnas HAM memerintahkan kepada pihak terkait, memberikan lahan kebun spada, kepada rakyat sesuai nama petani penggarap.

Kemudian lanjut Sugito, dalam suratnya, komnas ham juga memerintahkan agar Pemkab Jember, untuk segera melakukan pengukuran tanah, untuk kemudian dibagikan kepada petani penggarap.

Sehingga dengan keluarnya surat itu, tidak ada alasan lagi bagi seluruh terkait untuk tidak menyerahkan pengelolaan tanah kepada petani. apalagi sejak awal, hak guna usaha yang diberikan bpn pusat kepada PTPN XI, penuh dengan rekayasa.

Sementara itu Kepala Tanaman Rayon III Wilayah Spada, Mohammad Anas Hafid menilai, surat rekomendasi dari Komnas HAM, merupakan bentuk permintaa atau anjuran saja. sehingga kata dia, sah-  sah saja siapapun memberikan rekomendasi.

Jadi kata Hafiz, rekomendasi itu tidak ada pengaruhnya terhadap aktifitas sehari- hari PTPN XI Di Kebun Spada. sebab sampai hari ini, belum ada surat pencabutan HGU dari BPN Pusat. Apalagi belum ada instruksi tertulis dari kementrian bumn, sebagai instansi atas dari PTPN XI.

Seperti diketahui, sengketa lahan ini terjadi sejak tahun 2000 lalu. ini bermula pasca keluarnya surat Hak Guna Usaha (HGU),  lahan perkebunan dari BPN Pusat kepada PTP-N XI.

(1.202 views)
Tag: