Divonis Hukuman Percobaan, Bos Akas 3 Ajukan Banding

Rudi Yahyanto Bos Akas III, yang menjadi terdakwa kasus dugaan penimbunan bbm bersubsidi jenis solar, kamis siang, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Yang Diketuai Prio Utomo. Meski divonis bersalah, Terdakwa Rudi Yahyanto hanya divonis hukuman percobaan. Rudi divonis enam bulan kurungan penjara, dengan masa percobaan satu tahun.

Dalam putusannya, Prio menilai, Terdakwa Rudi Yahyanto terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan niaga, bbm jenis solar yang disubsidi pemerintah.

Sebagai pemilik PO Akas 3, Terdakwa Rudi Yahyanto, tidak bisa begitu saja melepaskan tanggung jawabnya kepada Saksi Sugianto sebagai bawahannya. apalagi yang bersangkutan, mengetahui larangan pemerintah, untuk tidak melakukan penimbunan bbm bersubsidi.

Meski hanya divonis hukuman percobaan, Penasehat Hukum Rudi Yahyanto, Putut Gunawarman, langsung menyatakan banding atas putusan itu. Menurut dia, seharusnya kliennya divonis bebas oleh majelsi hakim.

Sebab berdasarkan fakta persidangan, kliennya tidak terbukti melakukan dugaan penimbunan bbm, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. apalagi lanjut putut, jika pihaknya tidak banding, tentu akan berakibat kepada citra perusahan kliennya. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, Wilhelmina Manuhutu, masih menyatakan pikir- pikir atas putusan tersebut.

 

(1.363 views)
Tag: