Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Kamis siang, mangkir dari sidang perdana gugatan class action, yang dilayangkan pedagang pasar kencong, kepada Bupati Dan DPRD Jember.
Meski tidak dihadiri DPRD Jember, sidang perdana dengan agenda pemeriksaan berkas gugatan, tetap dilangsungkan. saat Sidang, Bupati Jember diwakili Kabag Hukum Pemkab Jember, Hari Mujianto, dan dua orang staf bagian hukum.
Pantaun Kiss Fm saat sidang, majelis hakim yang diketuai Adi Hernomo Yulianto, banyak memberikan masukan kepada enam penggugat, terkait berkas gugatannya. sebab menurut adi, berkas yang masuk ke majelis hakim, masih terlalu umum sehingga harus dilakukan perbaikan.
Sementara itu, salah satu penggugat Mohammad Soleh menyayangkan sikap 50 Anggota DPRD Jember, yang tak seorangpun hadir dalam sidang perdana. sebab dari pihak Pemkab Jember hadir saat sidang.
Soleh menilai, ketidakhadiran Anggota DPRD Jember saat persidangan, menunjukkan bahwa mereka tidak lagi pro terhadap rakyat. Padahal DPRD Jember bertanggung jawab, atas polemik pasar kencong, yang sudah tujuh tahun tanpa penyelesaian.,
Sidang selanjutnya akan digelar Rabu pekan depan, dengan agenda pemeriksaan berkas gugatan. para penggugat harus mampu meyakinkan kepada majelis hakim, bahwa gugatannya itu merupakan gugatan class action.
Catatan Kiss Fm, gugatan yang dilayangkan pedagang pasar kencong, merupakan gugatan class action kedua yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jember, setelah gugatan class action terhadap 29 Anggota DPRD Jember.
(1.448 views)
