Tagih Tunggakan Pajak Hotel Restauran Dan Tempat Hiburan, Pemkab Jember Gandeng Kejaksaan

Untuk melakukan penagihan terhadap tunggakan pajak hotel, restauran dan tempat hiburan tahun 2008-2009 senilai 4 milyar rupiah, bupati jember menyerahkannya kepada pihak kejaksaan negeri sebagai pengacara negara. demikian disampaikan jalal usai mengikuti Paripurna DPRD Jember Selasa siang.

Menurut Djalal, beberapa waktu lalu Pemkab Jember sudah melakukan penandatanganan kerjasama dengan kejaksaan negeri, dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah, salah satunya dari sektor pajak termasuk pajak hotel, restauran dan tempat hiburan yang sejak tahun 2008 belum dilunasi.

Meski demikian Djalal tidak mematok target waktu kapan harus diselesaikan, mengingat kejaksaan juga memiliki tugas bidang pidana yang juga tidak bisa ditinggalkan. hanya saja jika persoalan tunggakan pajak ini bisa cepat diselesaikan, akan lebih baik.

Diberitakan sebelumnya, dalam hearing komisi c dprd jember bersama dispenda senin siang terungkap, berdasarkan hasil pemeriksaan bpk tahun 2008 dan 2009, ada tunggakan pajak hotel, restauran dan tempat hiburan senilai 4 milyar rupiah. bpk memerintah pemkab jember tetap melakukan penagihan, karena setiap tahun tunggakan pajak tersebut masuk dalam neraca apbd sebagai piutang.

Kepala Dispenda Jember Suprapto mengatakan pihaknya sampai saat ini terus melakukan penagihan, dengan sistem pendekatan kepada pemilik tempat usaha. suprapto menyerahkan kebijakan kepada bupati, apakah akan melimpahkannya kepada kejaksaan atau tidak.

(1.284 views)
Tag: