Pengadilan Negeri Jember, siap menindaklanjuti gugatan class action, yang dilayangkan pedagang pasar kencong, terhadap Bupati Jember Mza Djalal dan DPRD Jember.
Ketua Pengadilan Negeri Jember, Prio Utomo, mengatakan pihaknya akan segera menunjuk majelis hakim, yang akan menangani gugatan tersebut. namun sejauh ini belum ditentukan, siapa hakim yang akan menyidangkan kasus itu.
Ia menambahkan, untuk gugatan class action, sesuai aturan pihaknya diberikan tenggang waktu maksimal enam bulan, untuk menyelesaikannya. jika lebih dari waktu tersebut, maka pengadilan harus segera melaporkan kepada mahkamah agung.
Prio menyarankan, agar para pedagang pasar kencong menggunakan jasa penasehat hukum, agar pada proses persidangan lebih lancar. sebab gugatan class action berbeda dengan gugatan lainnya.
Catatan Pengadilan Negeri Jember, gugatan class action yang dilayangkan pedagang pasar kencong ini, merupakan gugatan class action kedua, setelah gugatan yang dilayangkan lsm terhadap 29 Anggota Dprd Jember.
(940 views)