Pemkab Jember mengaku akan mencarikan solusi terbaik, terkait persoalan pedagang pasar kencong. Demikian disampaikan Kepala Bagian Humas Pemkab Jember, Sandi Suwardi Hasan.
Kepada sejumlah wartawan sandi mengatakan, secara resmi pemkab jember belum menerima surat terkait gugatan tersebut. sehingga, sejauh ini belum bisa ditentukan, apakah pemkab harus menyiapkan pengacara atau tidak.
Hanya saja lanjut Sandi, pemkab tetap akan terus mengupayakan solusi yang terbaik, untuk menyelesaikan persoalan tersebut. bukan kemudian pemkab jember harus berhadap- hadapan dengan pedagang pasar kencong. Sandi yakin dalam materi gugatan tersebut, ada beberapa point yang mungkin bisa didiskusikan lebih lanjut, dengan merumuskan bersama jalan keluarnya.
Sementara itu, senin pagi, pedagang pasar kencong secara resmi mendaftarkan gugatan class action, terhadap bupati jember mza djalal dan dprd jember. bupati dan dprd jember digugat 75,4 milyar rupiah.
Usai mendaftarkan gugatannya, ketua persatuan pedagang pasar kencong atau p3k azizi mengatakan, besaran gugatan tersebut, dihitung berdasarkan asumsi kerugian yang dialami setiap pedagang. diasumsikan per hari pedagang mengalami kerugian sebesar 50 ribu rupiah selama enam tahun, terhitung sejak terbakarnya pasar kencong. untuk jumlah pedagang pasar kencong, total 699 pedagang.
Azizi menambahkan, selain menggugat bupati jember, pihaknya juga mengajukan gugatan terhadap dprd jember. dprd dinilai telah lalai terhadap fungsi pengawasannya. dprd jember pernah merekomendasikan, agar pembangunan pasar tetap di tempat yang lama. namun nyatanya, dprd membiarkan ketika bupati membangun di lokasi baru.
Pedagang pasar kencong juga menggugat adanya kebijakan retribusi, selama berada di penampungan. mereka berpendapat, retirubusi itu melanggar perda nomer 13 tahun 2006.
(1.122 views)