Mantan Kepala Dinas Pendidikan Ahmad Sudiono, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK), divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Ahmad divonis hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 50 Juta subsider 1 Bulan kurungan penjara.
Salah satu Kuasa Hukum Ahmad Sudiono, Eko Imam Wahyudi, mengatakan, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, kliennya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar pasal subsider dengan menyalahgunakan wewenang, sebagai aparatur Negara.
Senada dengan Imam, Penasehat Hukum Lainnya, Mohammad Nuril mengatakan, dalam kasus tersebut Kliennya dinyatakan tidak menikmati dana tersebut. Sehingga dalam kasus tersebut majelis hakim menyatakan, tidak ditemukan kerugian Negara. Apalagi Kliennya sudah melaksanakan seluruh tugas dan kewajibannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan saat itu.
Selain ahmad, Enam terdakwa lainnya dari internal dinas pendidikan juga divonis bersalah, dengan hukuman yang sama dengan Ahmad. Sedangkan Terdakwa dari rekanan divonis lebih berat yakni empat tahun penjara.
Atas vonis itu lanjut Nuril, Kliennya masih fikir- fikir belum mengambil keputusan, apakah akan menerima atau mengajukan banding.
(1.122 views)