Meski anggaran dana jaminan kesehatan masyarakat miskin non kuota sudah di tambah senilai 5 milyar rupiah dalam perubahan apbd, ternyata sampai hari ini rumah sakit dan Puskesmas Dikabupaten Jember masih memberlakukan sistem sharing.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Komisi D DPRD Jember beberapa hari ini melakukan sidak ke beberapa puskesmas dan rumah sakit. Ketua Komisi D DPRD Jember Ayub Junaedi mengatakan, rata-rata puskesmas, rumah sakit dan dinas kesehatan sendiri, masih berpegang kepada peraturan bupati, yang dikeluarkan ketika dana jamkesda habis terpakai bulan juni lalu.
Padahal dalam peraturan tersebut lanjut ayub, sudah jelas sistem sharing diberlakukan jika memang anggaran tidak tersedia. logikanya, jika dewan sudah menyetujui penambahan anggaran senilai 5 milyar, peraturan bupati tersebut tidak berlaku lagi. apalagi menurut ayub, penambahan anggaran senilai 5 milyar hanya untuk 3 bulan dirasa sudah lebih dari cukup.
Ayub menilai, pemkab memberikan bantuan kesehatan kepada masyarakat miskin masih setengah hati. jika masih diberlakukan sistem sharing, apa gunanya dewan memberikan tambahan anggaran. eksekutif beragumen sistem sharing diberlakukan agar tepat sasaran, dinilai sangat tidak rasional.
Diberitakan sebelumnya, alokasi jamkesda non kuota diawal tahun anggaran lalu, tidak mencukupi untuk kebutuhan selama 1 tahun. pada bulan juni 2012 lalu, anggaran tersebut sudah habis terpakai. akibatnya bupati mengeluarkan peraturan, dimana diberlakukan sistem sharing kepada pasien miskin. biaya rawat inap, dan dokter ditanggung pemkab, sedangkan biaya obat-obatan dan alat kesehatan habis pakai ditanggung pasien.
Namun dalam perubahan APBD september lalu, dprd menyetujui penambahan anggaran senilai 5 milyar rupiah untuk biaya pengobatan pasien miskin. dengan di tetapkannya p-apbd ini berarti anggaran senilai 5 milyar tersebut efektif bisa digunakan sejak awal oktober hingga desember mendatang.
(1.165 views)