Oknum Personil Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Jember, berinisial SB alias IP, Warga Bungur Kecamatan Patrang, ditangkap Unit Satreskoba Polres Jember. Saat ditangkap dirumahnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti, satu poket sabu dengan berat 0,25 gram.
Penangkapan SB yang sehari- hari bertugas sebagai personil Saptol PP Pemkab Jember, merupakan pengembangan dari penangkapan pengedar lainnya, HH Warga Pagah Kecamatan Patrang. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi juga menangkap AF dan YS, yang juga berprofesi sebagai pengedar.
Kasatreskoba Polres Jember, Ajun Komisaris Polisi, Edi Sudarto mengatakan, dari tangan ke empat tersangka, pihaknya mengamankan empat poket sabu, dengan berat masing- masing 0,25 gram.
Hasil penyelidikan sementara, ke empat tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba antar wilayah. Saat ini lanjut Edi, pihaknya masih melakukan pengejaran, terhadap pemasok narkoba tersebut.
Lebih lanjut Edi menjelaskan, saat ini ke empat tersangka, diamankan di Mapolres Jember, untuk menjalani proses lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan undang- undang narkotika, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
(1.108 views)