Polres Tetapkan Satu Tersangka Dalam Kasus Perusakan Ponpes Rabbani

Polres Jember akhirnya menetapkan satu orang tersangka, dalam kasus perusakan ponpes terbuka rabbani, yang terletak di Lingkungan Karang Tengan Kelurahan Sumbersari. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas, untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Makung Ismoyo Jati menjelaskan, setelah memeriksa sejumlah saksi, pihaknya menetapkan satu orang tersangka berinisial ES, atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Sebab penyidik memiliki bukti awal yang cukup kuat, bahwa tersangka ketika itu berada di lokasi kejadian, dan memenuhi unsur pasal 335 KUHP.

Memang menurut makung, ketika itu ada banyak orang yang ada di lokasi kejadian. Namun sejauh ini penyidik baru menemukan cukup bukti untuk satu tersangka saja. Makung menegaskan, pihaknya belum memiliki cukup bukti untuk menetapkan tersangka ES sebagai otak kasus perusakan tersebut, tetapi bukti yang dirasa cukup oleh penyidik atas dugaan pelanggaran pasal 335 kuhp tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Diberitakan sebelumnya, Puluhan Warga Lingkungan Karang Tengah Kelurahan Sumbersari beberapa waktu lalu melakukan perusakan terhadap salah satu ponpes terbuka rabbani, karena diduga menyebarkan aliran sesat.

Sementara MUI Jember setelah melakukan kajian dengan tegas menyatakan, ponpes rabbani bukan menganut aliran sesat. Kitab yang dipakai ponpes rabbani sama dengan ajaran islam seperti biasa. Hanya persoalannya, pengetahuan dan kemampuan pengasuh ponpes rabbani dinilai kurang mumpuni, sehingga dalam penyampaiannya kepada masyarakat kurang bisa diterima, sehingga menimbulkan konflik.

(862 views)
Tag: