Setelah melakukan dengar pendapat dengan Dinas Kebersihan Dan Lingkungan Hidup, Komisi D DPRD Jember menilai penanganan sampah di Kabupaten Jember sudah dalam taraf kritis. Sehingga dibutuhkan regulasi yang jelas, jika eksekutif lamban merespon situasi ini, Komisi D akan berupaya membawa persoalan sampah ini menjadi perda inisiatif DPRD.
Ketua Komisi D DPRD Jember Ayub Junaedi menjelaskan, hingga saat ini kabupaten jember belum memiliki regulasi tentang penanganan sampah. Yang ada baru retribusi pengolahan sampah. Sehingga KLH sendiri kesulitan untuk mengambil tindakan, karena belum ada regulasi yang jelas mengatur mengenai sangsi ketika terjadi pelanggaran.
Komisi D lanjut Ayub, beberapa waktu lalu sudah melakukan kunjungan kerja ke semarang, untuk melihat pola pengelolaan sampah. Di Semarang sudah ada regulasi melalui peraturan daerah, sehingga persoalan sampah bisa di kelola dengan baik.
Ayub berharap, pemerintah kabupaten tidak memandang remeh persoalan sampah, sebab jika sudah sangat parah seperti yang terjadi di beberapa daerah, pemkab akan kesulitan mencari jalan keluarnya. Untuk itu mumpung masih belum terlalu berat, ayub berharap pemkab memberikan perharian serius terhadap penanganan sampah di Kabupaten Jember.
(1.712 views)