Kementrian BUMN Tolak Berikan Tanah Nogosari

Hari ini Komisi A DPRD Jember bersama bupati akan merumuskan sikap bersama, menyikapi penolakan Kementerian BUMN untuk memberikan separuh Tanah Nogosari Kepada Warga, seperti yang diminta oleh bupati.

Ketua Komisi A DPRD Jember Mohammad Jufreadi berpendapat, Komisi A dan bupati tidak perlu lagi membahas soal dana CSR. Sebab dalam pertemuan sebelumnya dengan PG Semboro dan PTPN 11, tidak menemukan solusi.

Solusi yang akan ditawarkan Komisi A, meski tidak bisa menjadi hak milik warga tetapi 50 persen tanah tersebut tetap digarap oleh warga. Dengan catatan warga hanya berhak menggarap komoditas tanaman tertentu seperti tebu. Untuk proses berikutnya seperti penjualan akan ditangani langsung oleh PG Semboro.

Untuk itu lanjut Jufreadi, Komisi A DPRD Jember memandang perlu dilakukan koordinasi dengan Bupati Jember, untuk menentukan sikap bersama sebelum Komisi A memanggil jajaran Direksi PTPN XI, Untuk menyelesaikan Konflik Tanah Nogosari.

Diberitakan sebelumnya, masyarakat mendesak pemerintah memberikan tanah nogosari kepada masyarakat. Namun kenyataannya, Badan Pertanahan Nasional memperpanjang hak guna usaha tanah nogosari untuk dikelola PTPN XI. Berawal dari perpanjangan HGU inilah muncul aksi unjuk rasa dari warga, hingga terjadi penghadangan truk milik pg semboro.

Karena konflik tanah ini berkepanjangan, Bupati Jember MZA Djalal berinisiatif mengirimkan surat kepada badan pertanahan nasional dan kementerian bumn, untuk meminta tanah tersebut diserahkan kepada warga. Namun dalam surat balasan yang diterima bupati, Kementerian BUMN menolak memberikan tanah tersebut kepada warga,, yang akan diberikan hanya berupa Dana CSR sesuai dengan ketentuan yang ada.

 

 

(936 views)
Tag: